Mari Ambil Bagian Masing-Masing

"Sesungguhnya syariat yang diberkahi ini terpelihara (Ma'shum) sebagaimana pembawanya (Muhammad) saw dan umatnya yang bersepakat (berijma') akan persoalan tertentu juga terpelihara"

RESENSI: Karya Prof. Dr. Ahmad Raisuni (I)

Prof. DR. Ahmad Raisuni merupakan salah satu pakar kajian Ilmu Maqashid Syari'ah yang menjadi salah satu rujukan ulama-ulama dunia saat ini. Karena kepakaran Beliau itu juga, Ia kemudian ditunjuk menjadi wakil Ketua Persatuan Ulama-Ulama Islam Dunia, mendampingi Syekh Prof. DR. Yusuf Qaradhawi yang berpusat di Qatar.

RESENSI: Karya Prof. Dr. Ahmad Raisuni (II)

Kitab ini termasuk kitab yang baru keluar dari percetakan Pusat Studi dan Riset Maqashid yang mana disini Dr. Raisuni sebagai Direktur dalam bidang keilmuan. Judul kitab ini termasuk judul yang sangat tinggi dalam bidangnya, yang mana seperti tertulis di kitabnya "Akhir Puncak Intelektual dan Pengaplikasian Maqashid Syariah".

Imam Syatibi

Sumber Foto: Google

Syekh Muhammad Thahir Bin Asyur

Sumber Foto: Google.

Kamis, 04 Desember 2014

RESENSI: Karya Prof. Dr. Ahmad Raisuni (II)

Resentator: Fakih Abdul Azis*


Judul                :Maqashidul Maqashid

Pengarang        : Prof. Dr. Ahmad Raisuni ( Wakil Ketua Persatuan Ulama Islam Se-Dunia )

Tebal Halaman: 175 Halaman

Penerbit            : Dar Arabia lin-Nasr wa Abhats, Beirut , Lebanon

Cetakan            : Pertama, 2013

Launching        : 4 Agustus 2013 ( 27 Ramadhan )

Kitab ini termasuk kitab yang baru keluar  dari percetakan Pusat Studi dan Riset Maqashid yang mana disini Dr. Raisuni sebagai Direktur dalam bidang keilmuan. Judul kitab ini termasuk judul yang sangat tinggi dalam bidangnya, yang mana seperti tertulis di kitabnya "Akhir Puncak Intelektual dan Pengaplikasian Maqashid Syariah". Didalam kitab ini terkandung  3 bab pembahasan, yaitu pertama "Maqashidul Maqashid dalam memahami Alqur’an dan Hadits" kemudian dilanjutkan yang kedua yaitu "Maqashidul Maqashid dalam fiqh dan Ijtihad Fiqh" dan terakhir "Tujuan Intelektual dari Maqashid". 

Yang bisa kita simpulkan dari kitab ini adalah bahwasanya pembahasan yang pertama dan kedua itu termasuk dari akhir ke-intelektual-an Maqashid atau katakanlah Teorinya, kemudian yang pembahasan terakhir adalah tentang akhir dari pengaplikasiannya. 

Bagusnya kitab ini adalah mengumpulkan antara dua sisi, yaitu dari sisi Intelektual dan Implementasinya. Dorongan kuat Dr. Raisuni dalam mengarang kitab ini adalah untuk menghadapi orang-orang yang ngawur dalam memahami Maqashid dan Ahli Maqashid yang melecehkan Nash Qur’an dan hadits. Karena mereka memahaminya dari segi Maqashidnya saja dengan mengabaikan isi  Nash tersebut. 

Dr. Raisuni  menolak pendapat mereka dan menulis didalam kitabnya di halaman pertama dengan perkataan "...dan seharusnya segi Maqashid yang benar adalah dengan memahami isi Nash juga, karena isi nash itu mempunyai banyak makna yang tersirat".

Sabtu, 29 November 2014

RESENSI: Karya Prof. DR. Ahmad Raisuni (1)


RESENSI
Oleh: Herdiansyah Amran, Lc.*

Judul              : Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi
Penulis           : Prof. DR. Ahmad Raisuni
Penerbit         : Daarul Kalimah
Cetakan         : Pertama, 2014; Mesir - Kairo
Tebal              : 135 Halaman
Harga             : 22 DH

Prof. DR. Ahmad Raisuni merupakan salah satu pakar kajian Ilmu Maqashid Syari'ah yang menjadi salah satu rujukan ulama-ulama dunia saat ini. Karena kepakaran Beliau itu juga, Ia kemudian ditunjuk menjadi wakil Ketua Persatuan Ulama-Ulama Islam Dunia, mendampingi Syekh Prof. DR. Yusuf Qaradhawi yang berpusat di Qatar.

Sebagai pakar kajian Ilmu Maqashid, Beliau sangat konsen menelorkan karya-karya tulis ilmiah yang membahas tentang disiplin ilmu yang satu ini. Salah satu dari karya Beliau tersebut adalah Buku yang berjudul "Min A'laami Al-Fikru Al-Maqashidi" (Beberapa Tokoh Pemikir Ilmu Maqashid).

Sepertimana yang tertera pada judul, buku ini tidak mengkaji semua tokoh pemikir ilmu Maqashid Syari'ah (sejak masa awal hingga saat ini) yang kita kenal. Namun, hanya fokus pada beberapa tokoh saja beserta peran mereka dalam perkembangan kajian Ilmu Maqashid. Tokoh – tokoh yang dikaji secara fokus dalam buku ini ialah Imam Haramain Al – Juwaini, Ibnu Rusydi Al – Hafid; Thahir Bin Asyur, 'Alal Al – Fasy dan Yusuf Qardhawi.

Buku ini terdiri dari empat bagian (Fasal). Setiap bagian dibagi kedalam beberapa sub judul kajian.  

Pada bagian pertama Penulis membahas tentang Imam Haramain Al – Juwaini beserta kontribusinya dalam perkembangan disiplin ilmu Maqashid. Beberapa diantaranya seperti pembagian Maqashid (berdasarkan kemaslahatannya) menjadi tiga bagian yakni Daruriyyat (Primer), Hajiyyat (Sekunder), dan Tahsiniyyat (Tersier). Kemudian penjabaran Daruriyyat kedalam lima bagian yakni Ad – Din (Agama), Nafs (Jiwa); Nasl (Keturunan), Aql (Akal) dan Mal (Harta). Selain itu, Ia juga berperan dalam peletakkan Istilah – Istilah awal tentang Ilmu Maqashid, seperti Mitslu Al – Ma'ani, Al – Kulliyat; Al – Mashalih Al – 'Ammah dan lain – lain.

Selain kajian tentang Imam Haramain dan kontribusinya terhadap perkembangan ilmu Maqashid, pada bagian pertama ini Penulis juga menyinggung sedikit tentang tokoh – tokoh pemikir ilmu Maqashid sebelum Imam Haramain. Mereka antara lain Abu Bakar Asy – Syasyi, Tarmidzi Hakim; Abu Al – Hasan Al – 'Amiry, Ibnu Babawiyyah Al – Qummy.

 Kajian terakhir pada bagianl pertama ini, ialah tentang komentar Imam Haramain terhadap konsep metode Istishlah (Mashalih Al – Murshalah) ala Imam Malik Bin Anas (pendiri Madzhab Maliky), yakni bahwa Imam Malik terlalu berlebihan dalam penggunaan metode ini dalam Ijtihad Beliau. Komentar ini pun kemudian mendapat tanggapan luar biasa dari para pengikut Imam Malik, termasuk penulis sendiri.

Pada bagian kedua, pembahasan dalam buku ini memfokuskan diri terhadap kajian tentang Imam Ibnu Rusydi Al – Hafid dan kontribusinya bagi sejarah perjalanan disiplin Maqashid Syari'ah, seperti pandangan Beliau tentang konsep Ta'lil dan Ta'abbudy dalam Syariat Islam, Qiyas berdasarkan Maqashid ( Al – Qiyas Al – Maqashidi), metode penentuan hukum beserta tujuannya, dan lain – lain.

Kemudian pada bagian selanjutnya, Penulis membahas kajian tentang dua Tokoh Pemikir Ilmu Maqashid abad Modern, yakni Syekh Thahir Bin 'Asyur dan Syekh 'Alal Al – Fasy. Kedua tokoh ini bisa dikatakan penerus pemikiran Imam Syatibi, karena kedua-duanya memiliki karya yang Fokus membahas tentang Ilmu Maqashid. Ibnu 'Asyur dengan Maqashid As – Syari'ah Al – Islamiyah – nya, dan 'Alal Al – Fasy dengan Maqashid As – Syari'ah Al – Islamiyah wa Makarimuha, seperti mana Imam Syatibi yang merupakan tokoh pertama yang menulis tentang Maqashid dalam kitabnya Al – Muwafakat.

Kemudian beberapa pemikiran mereka berdua tentang Maqashid salah satunya ialah bahwa Syariat Islam dan tujuannya adalah sesuai dengan fitrah manusia dan ianya menjamin terlaksana atau terjaganya fitrah tersebut.

Pada bagian terakhir, Penulis membahas tentang Tokoh Maqashid yang masih berada ditengah – tengah kita saat ini, beliau Ialah Syekh Yusuf Qardhawi. Yang menurut penulis adalah salah satu ulama zaman ini yang sangat menekankan nilai – nilai Maqashid dalam setiap fatwa – fatwa beliau. Hal ini bisa kita saksikan malalui karya – karyanya, baik yang yang khusus membahas tentang ilmu Maqashid syariah, maupun karya – karya lainnya yang selalu bersinggungan dengan konsep Maqashid syari'ah.

Terakhir, sepertinya buku ini diperuntukkan bagi kalangan pemula yang ingin mendalami disiplin ilmu Maqashid, hal ini dapat terlihat dari pembahasannya yang tidak terlalu mendalam serta bahasanya yang cukup mudah dicerna. Selain itu, penulis juga tidak memenuhi karyanya ini dengan catatan – catatan kaki (hanya sekedarnya saja) sepertimana pada karya – karya fenomenal Penulis yang lain.

Rabat - 22 September 2014.

*Mahasiswa S2 Universitas Qady Ayyad - Marrakech, spesialisasi "Fikih Kontemporer Modern". Telah menyelesaikan S1 di Universitas Hassan II - Mohammedia, spesialisasi "Fikih Ushul" dengan judul skripsi "Peran Maqashid Syri'ah Dalam Ijtihad".